KPK Buka Peluang Eks Pegawai IM57+ Ikut Seleksi JPT Pratama

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Lokasi Monas (Foto/Berita Jakarta)
Lokasi Monas (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi eks pegawai lembaga antirasuah untuk mengikuti proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, menanggapi keinginan eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bekerja di lembaga tersebut.

"Sepanjang memenuhi syarat, seperti yang disampaikan Ketua Pansel JPT KPK Ranu Mihardja, silakan mendaftar," ujar Cahya di Gedung Merah Putih, Kamis (16/10/2025).

Adapun syarat bagi pelamar antara lain:

  • Harus merupakan PNS aktif,
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
  • Pendidikan minimal S1 (khusus untuk Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum),
  • Pengalaman jabatan relevan minimal lima tahun, serta
  • Berpangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

"Sepanjang sesuai dengan syarat-syaratnya dan ketentuan dalam seleksi ini, nanti akan dilihat saja dalam proses pengumuman," tuturnya.

IM57+ Gugat Pembukaan Hasil TWK

Saat ditanya mengenai langkah IM57+ yang mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik, Cahya meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

"KPK dalam hal ini menghormati proses sengketa informasi yang ada di KIP," ujarnya.

Sebelumnya, IM57+ Institute menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait alasan pemberhentian para pegawai, meski sudah empat tahun sejak pemecatan dilakukan.

Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyebut bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN juga belum mampu memberikan penjelasan gamblang terkait alasan dokumen TWK dirahasiakan, serta mengapa tes tersebut hanya diberlakukan kepada pegawai KPK yang dialihkan statusnya.

“Hal yang menarik lainnya adalah soal relevansi pembukaan dokumen TWK tersebut," ucapnya.
“Kami sebagai pemohon menyatakan, semakin relevan pembukaan dokumen tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan serius setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti,” lanjut Lakso.

Dorongan ke Presiden Prabowo

Lakso juga menilai bahwa pergantian pemerintahan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi strategis untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat KPK dengan mengembalikan hak 57 pegawai yang diberhentikan.

“Penting untuk memahami bahwa dengan bergantinya rezim, Presiden memiliki posisi strategis untuk menuntaskan empat tahun persoalan korupsi yang tidak kunjung tuntas," kata Lakso.
"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK,” lanjutnya.

Ia juga menyinggung bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut, meskipun Komnas HAM dan Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi.

“Presiden yang selalu menyuarakan keseriusan pemberantasan korupsi perlu mengambil kesempatan ini, dengan langkah nyata mengembalikan 57 pegawai KPK ke posisinya,” tegas Lakso.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: