9 Tersangka Penyekapan Bermodus COD Mobil di Tangsel Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi pelecehan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pelecehan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Sembilan orang tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual-beli mobil sistem cash on delivery (COD) di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Jeratan hukuman berlapis ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, setelah para tersangka ditetapkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Para tersangka juga disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman serupa,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Adapun jeratan Pasal 333 KUHP menyangkut perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dan melarikan orang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan juga turut dikenakan atas perbuatan para tersangka.

Para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Tersangka laki-laki masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (identitas belum lengkap), dan MA (39). Sedangkan tersangka perempuan berinisial NN (52) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Korban mengalami penyekapan dan dugaan pemerasan. Beberapa hari lalu kasus ini sempat viral,” jelas Ade Ary.

Terkait korban, Ade Ary menyampaikan bahwa terdapat total empat orang. Salah satunya adalah istri dari salah satu korban yang sempat berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Jadi, korban sebenarnya ada empat orang. Salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, lalu membuat laporan pada hari Senin, 13 Oktober, ke Polda Metro Jaya. Tim kami langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” ujarnya.

Kabar penyekapan ini sempat viral di media sosial, melalui unggahan akun Instagram @wargajakarta.id, yang menyebut bahwa peristiwa terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangsel, pada 11 Oktober 2025.

Dalam video yang diunggah, tampak tiga korban tengah disekap dan saling mengoleskan balsem ke tubuh satu sama lain. Mereka mengalami luka di bagian punggung akibat cambukan.

Selain itu, terlihat seorang pelaku lain mengarahkan bagian tubuh mana yang harus diolesi balsem, sementara satu pelaku lainnya terlihat membawa sabetan yang diduga digunakan untuk menyiksa para korban.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: