Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Modus COD Mobil di Tangsel, Diotaki Pria dan Wanita

BeritaNasional.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 9 orang terdiri dari 8 pria dan satu wanita terkait kasus penyekapan dan penyiksaan modus jual-beli mobil memakai sistem cash on delivery (COD) di Tangerang Selatan (Tangsel)
Para pelaku untuk pria berinisial MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34) I, MA (39), dan seorang perempuan inisial NN (52). Di mana, terkuak peran MAM dan NN adalah otak dibalik kasus penyekapan berujung pemerasan.
“Yang pertama, tersangka MAM (41), MAM ini perannya adalah sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
“Kemudian, tersangka kedua adalah saudari NN (52) itu perannya sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau ikut kemudian memeras korban,” tambah dia.
Ketiga, VS memiliki peran untuk memerintahkan salah satu tersangka merekam aksi penyekapan tersebut untuk disebar ke akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
“Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary.
Selanjutnya tersangka keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lalu, ketujuh Z berperan menyiksa korban dan I sebagai eksekutor, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
“Yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” jelas dia.
Akibat perbuatan para tersangka, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
“Dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dan juga disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” kata Ade Ary.
Sementara untuk korban, Ade Ary menjelaskan total terdapat empat orang. Di mana satu orang merupakan istri salah satu korban yang sempat melarikan diri untuk selanjutnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
“Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ujarnya.
Adapun kabar penyekapan korban sempat viral di media sosial diunggah akun Instagram @wargajakarta.id disebutkan jika kejadian terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangsel pada 11 Oktober 2025.
Dalam video yang diunggah tersebut, terdapat tiga korban yang tengah disekap sedang mengoleskan balsem ke badan teman lainnya. Mereka mengalami luka pada bagian belakang badan karena cambukan.
Selain itu, terlihat satu orang pelaku lainnya mengarahkan bagian tubuh korban yang harus diolesi balsem. Disampingnya terlihat satu pelaku lain turut membawa sabetan diduga digunakan menyiksa korban.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu