Tilap Rp 572 Juta Hasil Jualan Motor, Kacab Dealer di Jaksel Ditangkap Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil membongkar kasus penggelapan yang dilakukan pria berinisial BAK (44) selaku kepala cabang dealer motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, selama beraksi sejak 2024, dia telah menggelapkan uang lebih dari setengah miliar atau Rp 572 juta dari hasil penjualan 22 unit sepeda motor Honda. Kejahatan pelaku baru diketahui setelah perusahaan melakukan audit.

"Dari kejadian tersebut, telah diamankan 1 bundel bukti audit perusahaan, 1 bundel kuitansi pembayaran dari konsumen, 1 buku tabungan dan ATM Bank BCA atas nama tersangka BAK, lalu juga 1 unit handphone Redmi," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam yang dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Usai mendapat laporan dari perusahaan, polisi segera menindaklanjuti untuk mengejar tersangka yang kerap berpindah tempat tinggal dan mengganti nomor ponsel untuk menghilangkan jejak.

"Sehingga pada Selasa kemarin tanggal 14 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pelaku telah diamankan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang dipakai tersangka adalah menerima uang hasil penjualan sepeda motor dari para konsumen untuk disimpan ke rekening pribadi, tidak disetorkan ke perusahaan.

Sementara itu, uang hasil kejahatan tersebut ternyata dipakai untuk menutupi utang pinjol. Jumlah utang pinjolnya bahkan lebih dari satu aplikasi alias sudah mencapai puluhan aplikasi pinjol.

"Awalnya, ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak. Kebanyakan sih pinjol yang bunganya makin membesar aja. Sekitar 25 lebih (aplikasi pinjol)," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 327 juncto 378 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan terancam pidana hingga lima tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: