Ekiawan Tak Ajukan Banding, KPK: Vonis 9 Tahun Kasus Taspen Inkrah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte (Beritanasional/Panji)
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, Ekiawan sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyebut vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi.

"Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," ujar Greafik di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Tim kami akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa administrasi ke jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus Ekiawan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: