KPK Pastikan Barang Rampasan dari Kasus Korupsi Taspen Dikembalikan ke Negara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Aset dan barang rampasan hasil perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen akan dikembalikan kepada negara dan PT Taspen.Pengembalian aset tersebut menjadi langkah konkret untuk memulihkan dana iuran para aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025). Ia mengatakan putusan Majelis Hakim telah menetapkan barang-barang yang disita dalam perkara tersebut untuk dirampas bagi negara. Sehingga KPK harus tunduk terhadap putusan tersebut.

Nantinya, aset itu juga akan dikembalikan kepada PT Taspen agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan peserta.

“Dari penanganan perkara ini, sebagaimana putusan Majelis Hakim atas barang-barang yang disita kemudian dirampas untuk negara yang nantinya juga akan dikembalikan ke PT Taspen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Sehingga iuran-iuran yang kemudian dikelola oleh PT Taspen tersebut bisa kita pulihkan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, perkara ini sangat ironis karena dana yang dikorupsi bersumber dari iuran sekitar 4,8 juta ASN.

Padahal, kata Budi, dana tersebut seharusnya menjadi jaminan hari tua bagi para pegawai negeri dan keluarganya.

“Banyak ASN dan keluarganya menggantungkan hari tuanya dari tabungan hari tua ini, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum di PT Taspen ataupun pihak terkait lainnya,” katanya.

Selain dua terdakwa yang telah disidangkan, KPK juga telah menetapkan satu korporasi yakni PT IIM sebagai tersangka.

“Satu lagi korporasi yaitu PT IIM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebentar lagi akan dilimpahkan,” jelasnya.

KPK kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema investasi fiktif tersebut.

Menurutnya, penyidik lembaga antirasuah akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.

“Dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau pihak-pihak untuk menyamarkan investasi,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: