Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Oleh: Oke Atmaja
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kendaraan melintas di Kawasan Jalan Kenari, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali memberikan relaksasi pajak kepada warga Jakarta. Relaksasi pajak itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Reklame. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
 sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: