Cak Imin Perintahkan Pesantren Hentikan Pembangunan Sampai Punya Izin

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memerintahkan seluruh pesantren menghentikan pembangunan sampai memiliki izin mendirikan pembangunan atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Langkah itu dilakukan untuk mencegah peristiwa robohnya bangunan pondok pesantren (ponpes) seperti yang terjadi di Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin. Ini kita bisa maklumi karena pesantren rata-rata usianya 100 tahun, 150 tahun, yang di Sidoarjo ini 125 tahun usianya," ujar Cak Imin usai pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Cak Imin meminta seluruh pesantren untuk memperbaiki izin bangunan. Ia menjamin pengurusan izin itu akan digratiskan. Ia melarang pesantren melanjutkan pembangunan sampai punya izin.
"Kita mohonkan, kita perintahkan juga kepada pesantren-pesantren untuk memperbaiki izin mendirikan pembangunan, PBG. Nah, ini harus diperbarui semua pesantren, bangun sekecil apa pun harus ada PBG," katanya.
Sementara itu, Cak Imin telah membentuk Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren. Satgas akan memeriksa dan mengaudit bangunan-bangunan pesantren.
"Nanti, jajaran satuan tugas ini akan melakukan pengecekan data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi," katanya.
Selain audit, satgas akan membina dan membenahi pembangunan gedung pesantren.
"Yang terakhir, satuan tugas ini nanti akan selain mengaudit, melakukan pembinaan dan pembenahan proses-proses dan prosedur, Pak Menteri PU akan terus membuat tim yang akan menangani dengan langsung hal-hal yang perlu ditangani," ujar Cak Imin.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu