UU BUMN Baru, DPR Ingin Penempatan Direksi dan Komisaris Berdasarkan Kompetensi Bukan Kepentingan Politik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengatakan, semangat revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah untuk peningkatan kerja dan profesionalitas. DPR ingin jabatan direksi dan komisaris BUMN berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik.

"Semangat utama dalam RUU BUMN ini adalah peningkatan kinerja dan profesionalisme. Kita ingin direksi dan direktur BUMN dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan politik atau personal," ujarnya. 

Labib yang hadir dalam Forum Legislasi bertajuk Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/10/2025) juga menerangkan, UU BUMN yang baru mengatur prinsip smart governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta tanggungjawab manajerial. Negara berperan sebagai pemilik bukan pengelola langsung dalam operasional BUMN.

"Pengelolaan harus dilakukan oleh manajemen yang profesional agar perusahaan bergerak efisien dan responsif terhadap kebutuhan pasar," ujarnya.

Labib juga menekankan keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting pengelolaan BUMN. Laporan keuangan san kinerja harus dapat diakses masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ia juga menyoroti peran strategis BUMN dalam menopang ekonomi nasional. Politisi partai Golkar ini menyebut sedikitnya lima peran penting yang harus dijalankan BUMN ke depan yakni, menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, terutama di sektor energi, komunikasi, dan keuangan. Kedua menjadi sumber penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.

Ketiga mendorong pemerataan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pembangunan di daerah terpencil. Poin berikutnya yakni menjadi motor inovasi nasional, dengan menjadi teladan dalam efisiensi kerja dan pelayanan publik. Peran terakhir yakni menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama saat krisis dengan memastikan ketersediaan bahan pokok dan mendukung ketahanan ekonomi.

“BUMN harus tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, semangat penyusunan RUU BUMN adalah menjadikan perusahaan pelat merah lebih adaptif terhadap tantangan global tanpa kehilangan fungsi sosial dan nasionalnya.

"Tujuannya jelas, BUMN harus menjadi pilar utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: