Rieke Diah Pitaloka Lega UU BUMN Baru Bikin Direksi dan Komisaris Wajib Diaudit BPK

Oleh: Kiswondari
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Rieke Diah Pitaloka bahas UU BUMN baru (Istimewa)
Rieke Diah Pitaloka bahas UU BUMN baru (Istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka bersyukur bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) berhasil disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025) lalu.

Dari 11 perubahan substansi, menurut Rieke, yang paling penting adalah perubahan yang membuat norma-norma dengan konsideran hukum menimbangnya jadi selaras. Seperti pada salah satu poin krusial tentang direksi, komisaris dan dewan pengawas (dewas) BUMN yang menjadi wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara, ini kalau kita track dia (pejabat BUMN) ada di dalam rezim keuangan negara, dia adalah penyelenggara negara," kata Rieke dalam Forum Legislasi bertajuk "Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2025).

"Dengan demikian, maka kemudian secara otomatis ini merevisi pasal lain yang penting, yang tadinya tidak wajib diaudit oleh BPK menjadi diaudit oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Kemudian, Rieke menjelaskan bahwa UU BUMN terbaru juga membuat pejabat BUMN bisa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan itu sudah sangat sesuai dengan Tap MPR No. 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Maka kemudian dalam pembahasan kemarin kita berdiskusi kita berdebat dan akhirnya alhamdulillah ini sepakat untuk mengembalikan porsi atau format BUMN itu sesuai dengan mandat  dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," jelas Rieke.

Rieke menyampaikan bahwa ketentuan ini juga sesuai dengan No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menerangkan konsep constitutional importance. Para pakar saat pembahasan RUU BUMN menyampaikan bahwa keberadaan BUMN ini penting dan mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia, meskipun tidak disebut langsung di dalam konstitusi.

"Sehingga BUMN sebagai lembaga negara memiliki sifat constitutional importance dikarenakan merupakan salah satu instrumen untuk mencakup tujuan bernegara dan amanat konstitusional," tandas perempuan yang akrab disapa Oneng itu.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: