Revisi UU BUMN Disahkan, Ketua DPR Berharap Tak Ada Tumpang Tindih Regulator dan Operator

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta tidak ada lagi tumpang tindih fungsi operator dan regulator BUMN dengan adanya revisi UU BUMN yang baru disahkan. Dalam revisi itu, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Ditegaskan fungsi BP BUMN sebagai regulator BUMN, sementara BPI Danantara sebagai operator.
"Seperti semangat yang disampaikan Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara memang harus berfungsi dan berperan harusnya sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/102/2025).
Dengan diubahnya Kementerian BUMN menjadi badan, Puan berharap implementasinya bisa berjalan baik di lapangan.
"Ya UU BUMN tadi sudah disahkan semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik seperti nantinya (Kementerian) BUMN akan berubah menjadi BP BUMN semoga implementasi di lapangannya bisa berjalan dengan baik," kata Puan.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini melaporkan dalam Rapat Paripurna ada 12 poin yang berubah dalam UU BUMN yang baru.
Perubahan itu di antaranya adalah mengenai perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, pengaturan larangan rangkap jabtan untuk menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, sampai BPK bisa melakukan audit terhadap BUMN.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu