DPR Bakal Sahkan Revisi UU BUMN Besok

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan revisi UU BUMN sebagai undang-undang besok, Kamis (2/10/2025). RUU BUMN sebelumnya disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.
DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada besok.
"RUU BUMN akan disahkan besok," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dasco mengatakan, dalam revisi keempat UU BUMN, banyak memasukan putusan Mahkamah Konstitusi tentang BUMN.
"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," kata Dasco.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen pada Rabu (23/7/2025).
"Delapan Fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Dalam revisi tersebut, terdapat 84 pasal yang diubah, salah satunya mengenai perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade, menyebut terdapat 11 poin pokok perubahan.
Berikut 11 poin utama revisi UU BUMN:
• Penetapan lembaga yang mengatur tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
• Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
• Pengelolaan dividen seri A dwi warna langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
• Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025.
• Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
• Penerapan kesetaraan gender bagi pegawai BUMN yang menempati posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
• Aturan perpajakan terkait transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
• Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal dari BP BUMN.
• Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
• Mekanisme alih kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
• Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK berlaku, serta aturan substansi lainnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 10 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu