Pramono Pastikan Dokumen Lama Tetap Berlaku Usai Pemekaran Kelurahan Kapuk

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia).
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait urusan administrasi setelah pemekaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru.

Pramono mengatakan seluruh dokumen kependudukan lama tetap berlaku. Penyesuaian data akan difasilitasi pemerintah melalui pos pelayanan satu atap tanpa pungutan biaya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir sebab seluruh penyesuaian dokumen akan difasilitasi sepenuhnya melalui pos pelayanan satu atap,” kata Pramono saat menghadiri acara di Kantor Kelurahan Kapuk, dikutip Rabu (31/9/2025).

Menurutnya, pemerintah DKI telah menyiapkan mekanisme pelayanan bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI, hingga Polres Metro Jakarta Barat.

“Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. Perubahan data bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan atau pembaruan dokumen,” terangnya.

Masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan dalam seluruh proses penyesuaian administrasi.

 “Seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun. Sekali lagi, tidak ada pungutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pramono telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 yang menyetujui pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.

Namun, pemekaran masih menunggu terbitnya kode wilayah resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: