Revisi UU BUMN Sah Jadi Undang-Undang, Ini 12 Poin Perubahannya

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini melaporkan dalam Rapat Paripurna ada 12 poin yang berubah dalam UU BUMN yang baru.
Perubahan itu di antaranya adalah mengenai perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, pengaturan larangan rangkap jabtan untuk menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, sampai BPK bisa melakukan audit terhadap BUMN.
Berikut 12 poin perubahan keempat UU BUMN yang baru disahkan:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN seagai tindak lanjut putusan MK nomor 228/PUU-XXIII/2025
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang dikelola oleh profesional
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu