Pemerintah Siapkan Standarisasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Beritanasional/Panji)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pemerintah berencana melakukan standarisasi dalam pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diputuskan usai rapat koordinasi yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga, sebagai tindak lanjut adanya kasus keracunan makanan dalam program tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, standarisasi akan dilakukan mulai dari sistem laporan hingga proses sertifikasi.

“Tadi yang kita bicarakan khususnya dari pengawasan (MBG) adalah kita ingin melakukan standarisasi dari laporan dan angka-angka,” ujar Budi Gunadi di Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Menurut Budi, pemerintah akan menggunakan sistem laporan yang saat ini sudah berjalan, yaitu laporan keracunan pangan dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian Kesehatan.

“Angka-angka itu setiap hari ada, setiap minggu ada, dan nanti angkanya akan dikonsolidasikan bersama antara Kemenkes dan Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.

Ia menambahkan, data tersebut juga bisa dikoordinasikan bersama badan komunikasi pemerintah apabila diperlukan untuk penyampaian informasi secara rutin.

“Mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan badan komunikasi pemerintah kalau perlu misalnya ada update harian atau mingguan atau bulanan,” ucapnya.

Budi menegaskan, sistem laporan yang sudah dibangun dari level Puskesmas ke atas akan menjadi acuan nasional.

“Bahwa dari sisi angka-angka yang terjadi, keracunan yang terjadi kita sudah sepakat menggunakan sistem yang ada sekarang yang sudah dibangun laporannya dari level Puskesmas ke atas,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sisi sertifikasi guna memastikan keamanan dan standar gizi dalam program MBG.

“Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum dari SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati tadi bahwa BGN akan mewajibkan sertifikasi hinenisasi dari Kemenkes,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, ia menyebut proses standarisasi akan mencakup sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) terkait standar gizi dan manajemen risiko, sertifikasi halal, hingga rekognisi dari BPOM.

“Jadi Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerjasama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa,” tegasnya.

 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: