Polres Bekasi Tahan Ustaz Masturo Rohili atas Kasus Pencabulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 29 September 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Masturo Rohili seorang yang dikenal sebagai Ustadz kini harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Setelah aksi cabulnya terbongkar dan ditetapkan tersangka Polres Bekasi Kabupaten.

"Sudah ditahan," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Mustofa pada Senin (29/9/2025).

Bukan cuma satu, tapi ada dua korban dalam kasus ini. Yang pertama anak angkatnya berinisial ZA. Kemudian, korban kedua merupakan keponakannya yakni SA.

Aksi bejatnya Masturo, salah satunya kerap meminta korban (ZA) membuat video saat sedang mandi. Korban terpaksa menuruti permintaan itu demi uang untuk keperluan sehari-hari maupun biaya uang kosannya.

"Tersangka kerap meminta video rekaman korban saat melakukan aktifitas mandi," ujarnya.

Sementara itu kedua korban ZA maupun SA, mengakui alasan selama ini tidak berani melaporkan kelakuan bejat pelaku. Karena takut, tidak ada yang percaya mengingat Masturo dikenal sebagai tokoh agama di Bekasi.

"Kedua korban selama ini tidak mau melaporkan karena takut orang lain tidak ada yang percaya pada mereka karena tersangka MR adalah seorang tokoh agama," ungkap dia. 

Adapun korban anak angkat pelaku, ZA dicabuli sejak tahun 2017 saat umurnya 13 tahun hingga terakhir pada 27 Juni 2025. Sementara SA, keponakannya mengalami hal serupa sebanyak 5 kali sejak tahun 2015. Terakhir dialaminya Desember 2023.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram, seorang mahasiswi di Kabupaten Bekasi mengaku dicabuli ayah angkatnya sejak SMP. Kabar itu salah satunya diunggah akun Instagram @infojktku. 

Namun, mahasiswi itu malah dituding ibu angkatnya menggoda ayah angkatnya itu ketika kini sudah berani bersuara atas apa yang ia alami. Pria yang jadi ayah angkat korban disebut berprofesi sebagai ustadz ternama.

"Tujuan korban berani bersuara supaya tidak ada korban lain," tulis keterangan dari akun tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: