Kapolres Bekasi Minta Maaf gara-gara Anak Buah Suruh Warga Lepas Maling Motor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 September 2025 | 16:50 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa. (Foto/Instagram Humas Polres Bekasi)
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa. (Foto/Instagram Humas Polres Bekasi)

BeritaNasional.com - Seorang anggota Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, viral di media sosial (medsos) setelah menyarankan warga melepas maling motor usai ditangkap.

Sebagaimana diunggah akun Instagram @lbj_jakarta, anggota berkaus Polri tengah berdebat dengan warga karena menyarankan agar maling motor yang telah ditangkap itu dilepas.

“Enggak usah dibawa ke kita,” ujar polisi dalam video tersebut.

“Terus dibawa ke mana, Pak,” tanya warga dalam video.

“Sudah lepasin lagi. Sekarang kalau kalian bawa tapi enggak buat LP (laporan polisi) buat apa,” kata polisi itu.

Mendengar saran tersebut, warga yang merekam merasa bingung karena harus membuat LP. Selama rekaman video itu, anggota tampak kukuh dengan pernyataannya untuk warga melepaskan maling tersebut.

Terkait hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa langsung meminta maaf atas penjelasan anak buahnya yang kurang pas. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani jajarannya.

“Jadi, memang pas tadi pada saat penyerahan itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota tapi secara umum. Tadi, tersangka dan barang bukti langsung ditangani. Langsung dibuatkan,” tegas Mustofa saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).

Bahkan, Mustofa menyampaikan pihaknya telah menjerat maling motor berinisial YI tersebut sebagai tersangka karena hendak mencuri motor Vario di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Makanya, tadi untuk membuktikan bahwa perkara itu dijalankan, saya rilis. Saya buktikan bahwa tidak ada melepaskan tersangka, tidak ada tersangka, semuanya kita proses,” ujarnya.

“Mohon maaf atas kesalahpahaman yang disampaikan oleh anggota saya. Tapi, saya menjamin 100 persen tersangka dan barang bukti sudah ada di kantor saya,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: