Kapolda Metro Jaya Ingatkan Anak Buah Jangan Pakai Mobil Patroli Pamapta untuk Pribadi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengingatkan agar anggota polri yang mengoperasikan kendaraan patroli tidak main-main. Sebab apabila hal itu terjadi bisa berujung terjadinya pelanggaran saat menjalani tugas.

Peringatan itu disampaikan Asep saat menyerahkan 17 kendaraan Patroli Pamapta kepada jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia berpesan agar kendaraan itu tidak digunakan untuk urusan pribadi, apalagi untuk nongkrong di tempat hiburan.

“Nanti bensinnya juga full ini. Enggak ada lagi bawa mobil ini mampir-mampir ke tempat hiburan biar ngisi bensin, enggak ada itu! Mobil ini sudah teralokasi, sudah disediakan bahan bakarnya," kata Asep, Rabu (15/10/2025).

Asep juga menegaskan kendaraan patroli bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol tanggung jawab dan kepercayaan publik. Sehingga anggota yang mengoperasikan harus tetap menjaga profesionalitasnya

"Ini pengingat bagi kita semua bahwa setiap kendaraan memiliki peranan penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian sejalan dengan program Jaga Jakarta, khususnya pilar Jaga Lingkungan," ucapnya

Tidak lupa, Asep juga mengingatkan agar personel tak menjadikan patroli sebagai ajang pamer kekuasaan yang kerap berujung malah menimbulkan rasa khawatir dan takut di masyarakat.

"Sekali lagi, patroli bukan ajang untuk kekuasaan. Jangan ugal-ugalan di jalan raya, jangan semena-mena, dan jangan pernah jumawa karena mengenakan seragam Polri,” tegasnya.

Maka dari itu, dia berharap kehadiran mobil patroli Satgas Pamapta bisa menumbuhkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat, bukan malah mendapat cibiran.

"Setiap roda yang berputar membawa nama baik institusi Polri sekaligus rasa aman bagi masyarakat. Gunakan kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, bukan untuk hal-hal aneh-aneh,” tuturnya.

Polda Metro Jaya telah meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pamapta (Patroli, Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang dilengkapi kendaraan patroli khusus Pamapta.

Pembentukan Satgas Pamapta ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 pada September 2025 tentang perubahan struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek yang akan menggantikan peran dan tugas Kanit SPKT di jajaran Polres. 

Satgas Pamapta turut memiliki lima fungsi utama mulai dari; pelayanan kepolisian terpadu; koordinasi; pengendalian bantuan dan pertolongan; pelayanan informasi; sampai penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: