Hasil Uji Materiil UU Tapera: MK Pastikan Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 29 September 2025 | 17:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil perkara nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat sidang pada Senin (29/9/2025).

Salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera yang disertakan dengan sanksi berpotensi menambahkan beban kelas pekerja. Padahal pekerja sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.

"Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda," tutur Saldi.

Saldi menekankan bahwa kondisi itu justru tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.

"Bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," kata Saldi.

Maka dari itu, MK dalam putusannya juga menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga, perlu dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Sekadar informasi, pengujian materiil ini dilayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya teregister dalam nomor perkara 134/PUU-XXII/2024. Perkara No.134 itu diajukan oleh federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional untuk menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

Secara terperinci Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: