Pemerintah Pastikan Tangani Cepat KLB Keracunan Makanan di Program MBG

BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan akan segera menanggulangi kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat koordinasi yang diikuti 17 kementerian dan lembaga. Budi menjelaskan, KLB keracunan makanan akan ditangani secara cepat melalui puskesmas dan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat.
“Yang keracunan itu disebut sebagai KLB (Kejadian Luar biasa). Itu di tempatnya Kemendagri sudah mengeluarkan aturan gugus cepat,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Aturan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, sekolah-sekolah, hingga unit kesehatan sekolah dalam merespons kasus keracunan.
“Kita ingin memastikan kalau ada kejadian luar biasa itu bisa ditangani cepat oleh para puskesmas, hasilnya diperiksa di Laboratorium Kesehatan Masyarakat,” tuturnya.
“Kalau ada yang perlu dirawat segera di Masjid Rumah Sakit,” tambahnya.
Budi menekankan, pengawasan terhadap MBG tidak hanya dilakukan di sisi produksi makanan, tetapi juga pada penerimanya.
Karena itu, sekolah-sekolah penerima makanan gratis akan dilibatkan dalam proses pengawasan awal.
“Kita juga akan melibatkan sekolah-sekolah penerimaan dari makanan ini untuk membantu melakukan pengawasan sebelum itu dimakan,” kata dia.
Kemenkes, nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen agar bisa memanfaatkan upaya unit-unit kesehatan sekolah.
Ia mencontohkan, pengawasan sederhana bisa dilakukan oleh pihak sekolah untuk mengurangi risiko keracunan.
“Seenggaknya begitu makannya datang kan kita bisa aja dilihatlah warnanya ada yang berubah apa enggak, baunya ada yang aneh apa enggak, fisiknya ada yang lendir-lendiran apa enggak,” kata Budi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu