Kakorlantas Sebut Personel Polantas Wajib Terapkan 4 Prinsip Keadilan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa program Polantas Menyapa tidak sekadar menjadi slogan, tetapi juga gerakan nyata untuk menghadirkan polisi lalu lintas yang humanis, adil, dan dipercaya masyarakat.

Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan bahwa setiap personel Polantas wajib menerapkan empat prinsip keadilan prosedural (Procedural Justice) dalam memberikan pelayanan maupun penindakan di jalan raya. 

Prinsip tersebut adalah, pertama, memberi kesempatan bicara (Voice). Setiap warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan.

Kedua, menunjukkan netralitas (Neutrality). Petugas harus bersikap objektif dan profesional, mendasarkan tindakan pada fakta serta aturan, bukan kepentingan pribadi, ketiga, memperlakukan dengan rasa hormat (Respect). Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi.

 

Keempat, menunjukkan niat baik (Trustworthy Motives). Setiap langkah Polantas harus mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.

Irjen Agus menegaskan, penerapan prinsip ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas sekaligus menegaskan bahwa polisi lalu lintas hadir sebagai penolong, bukan sekadar penindak.

“Jadilah sosok penolong yang adil. Mari bersama wujudkan Polantas yang Presisi dan selalu hadir untuk masyarakat,” tegas Irjen Agus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: