DPR Tetapkan Komisi VIII Mitra Menteri Haji dan Umrah

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna DPR menetapkan Kementerian Haji sebagai mitra Komisi VIII. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan penetapan Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi DPR pada 1 Oktober.
"Keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi DPR tanggal 1 Oktober menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Haji dan Umrah.
"Apakah penetapan Mitra Komisi VIII tersebut dapat disetujui?" ujar Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri baru Kabinet Merah Putih. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No.86P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencopot lima menterinya. Yaitu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025), pukul 16.00 WIB. Total ada empat orang yang dilantik menjadi menteri dan satu orang dilantik sebagai wakil menteri
Mereka yang dilantik adalah:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Muktahrudin
Menteri Koperasi Ferry Julianto
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu