DPR Setujui UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rancangan undang-undang tentang pengesahan antara RI dan Federasi Rusia tentang ekstradisi dapat disetujui dan disahkan sebagai UU?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dalam Rapat Paripurna ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa UU Perjanjian Indonesia dan Rusia tentang Ekstradisi ini merupakan perjanjian yang ditandatangani bersama Indonesia dan Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali.
Perjanjian ekstradisi diperlukan dalam rangka memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di yurisdiksi nasional dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Selama ini pengaturan Ekstradisi didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Namun, belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum mengikat antara Indonesia dan Rusia.
"Di sisi lain Indonesia telah menerima beberapa permintaan ekstradisi dari Rusia. Sementara potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar mengingat luasnya wilayah kedua negara," ujar Supratman.
Ia juga menyebutkan delapan substansi penguatan dalam UU Perjanjian Indonesia dengan Rusia tentang ekstradisi. Yaitu:
1. Kepastian hukum atas kewajiban hukum antara RI dengan federasi Rusia.
2. Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.
4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian.
5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan.
6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategi Indonesia di berbagai forum internasional
7. Komitmen resiprokal karena federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada RI.
8. Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerjasama pemberantasan kejahatan lintas batas.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu