Pemerintah Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X partai tersebut. Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman mengungkap kubu Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan pada Selasa, 30 September 2025. Sedangkan kubu PPP Agus Suparmanto baru mendaftarkan ke Kemenkum, Rabu (1/10/2025).
Pendaftaran kepengurusan yang diajukan Mardiono langsung disahkan setelah penelitian berkas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
Berdasarkan penelitian tersebut, Muktamar X yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum masih berdasarkan AD/ART yang disahkan dalam Muktamar X karena tidak ada perubahan.
"Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.
Maka itu, ia langsung mengambil keputusan mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Mardiono.
"Kemudian apakah sudah diambil saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Supratman mengaku belum bertemu pihak Agus Suparmanto yang juga mendaftarkan kepengurusan PPP kemarin. Ia hanya menegaskan Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum.
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," tukasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu