Misteri Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru, Kementerian HAM: Kesimpulan Awal Polisi Seharusnya Tidak Final

BeritaNasional.com - Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan terus menjadi kontroversi. Tidak hanya keluarga Arya yang ingin tabir misteri ini terungkap tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kementerian HAM (Kemenham) menegaskan kesimpulan awal kepolisian menyangkut kematian sang diplomat muda tidak seharusnya menutup kemungkinan keterlibatan pihak atau ada penyebab lain.
“Kesimpulan bahwa kematian Arya Daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” kata Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham Henny Tri Rama Yanti.
Hal diungkap Henny dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025)
Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses hukum.
“Setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas, jujur, dan adil sesuai konstitusi dan Undang-Undang HAM,” ujarnya.
Henny juga menegaskan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan hak yang dijamin undang-undang dan harus dijalankan.
Ia menyebut saksi dan korban berhak memeroleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman.
Menurut dia, aparat penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga.
“Pemberitahuan SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar ada akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah dokumen resmi yang wajib diberikan penyidik kepada pelapor atau korban. Dokumen ini berisi informasi perkembangan penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Henny kemudian menyebut Kemenham menghormati kewenangan aparat penegak hukum, namun tetap mendukung keluarga dalam menuntut kebenaran.
“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari keadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut hingga kini belum mendapat respons dari pihak kepolisian terkait pengembangan kasus kematian Arya Daru, termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil SP2HP.
Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari Kemenham dan lembaga lain yang hadir, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan.
Rapat tersebut juga dihadiri istri almarhum Meta Ayu Puspitantri, kuasa hukum keluarga, serta orang tua korban yang mendesak pengungkapan kasus secara tuntas. (Antara)
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 5 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu