RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Perubahan Pentingnya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkah menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay melaporkan, perubahan UU Kepariwisataan menekankan pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya dan adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital.

"Terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal oleh karena itu rancang undang-undang ini secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat pelestarian budaya serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial," ujar Saleh.

UU Kepariwisataan yang lama dinilai tidak lagi memadai menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana dan ekonomi digital. Karena itu butun kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif.

"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Saleh.

Beberapa poin perubahan UU Kepariwisataan adalah, pertama pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. UU Kepariwisataan yang baru memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan yang didefinisikan keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.

"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik terpadu dan saling ketergantungan," ujar Saleh.

Kedua, restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan menambahkan bab baru yang sebelumnya tidak diatur eksplisit.

Yaitu, bab 4a tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan yang mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.

Bab 4b, tentang destinasi pariwisata yang mengatur pengelolaan destinasi secara rinci memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal dan kewajiban mitigasi bencana.

Bab 4c tentang pemasaran pariwisata yaitu melembagakan pendekatan pemasaran yang modern berbasis data dan terkoordinasi. Penguatan pilar utama pariwisata. Dan menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pusat pembangunan sebagai salah satu inovasi terpenting dalam perubahan UU Kepariwisataan.

Bab 4d tentang pariwisata berbasis masyarakat lokal yang memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata dalam empat klasifikasi yaitu rintisan berkembang maju dan mandiri sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.

Bab 4e tentang penguatan promosi berbasis budaya dimana diakui adanya budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi.

Bab 4f yaitu tentang kreasi atau event memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata. Modernisasi kerangka pendukung undang undang ini memodelisasi hak dan kewajiban melembagakan partisipasi masyarakat secara formal serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: