RUU Kepariwisataan Akan Disahkan Jadi Undang-undang

BeritaNasional.com - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Kepariwisataan untuk segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi telah menyatakan setuju untuk segera disahkan.
"Saya minta persetujuan kita semua dulu, teman-teman Komisi VII dan juga pemerintah yang kami hormati dan muliakan. Kami dari pimpinan komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terikat UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay saat mengetuk palu persetujuan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyampaikan sejumlah subtansi baru dalam RUU Kepariwisataan.
Pertama, pergeseran cara pandang kepariwisataan. Dalam RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan dari pendekatan berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban dan penguatan identitas bangsa.
"Kedua, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem Kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan Kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia.
Selanjutnya, RUU Kepariwisataan memperkenalkan empat bab baru dalam merestrukturisasi tata kelola pariwisata, yaitu perencanaan pembangunan Kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan yang terpadu, dan bab teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.
"Keempat, bab ini membentuk pilar strategis yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dan terstruktur dalam undang-undang eksisting," kata Chusnunia.
Kebaruan dalam RUU Kepariwisataan adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. RUU Kepariwisataan memberikan definisi jelas setip klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan dan kesadaran masyarakat.
"Sistem klasifikasi ini menciptakan sebuah jenjang pengembangan bagi pariwisata berbasis komunitas atau pariwisata berbasis masyarakat lokal. Ini memungkinkan perintah untuk merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran," papar Chusnunia.
Poin kelima, RUU Kepariwisataan secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen soft power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata.
"Pasal 17 T secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara. Ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional," kata Chusnunia.
Terakhir, RUU Kepariwisataan memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
"Di bidang pendanaan berkelanjutan, misalnya diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan manca negara. Dana yang terkumpul dari pungutan ini secara spesifik dialokasikan kembali untuk kegiatan pengembangan kepariwisataan. Mekanisme ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran negara yang fluktuatif. Kombinasi antara pembangun modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang," pungkasnya.
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu