FAM Siapkan Banding Resmi ke FIFA Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemain

BeritaNasional.com - Persatuan Sepak Bola Malaysia (FAM) mengonfirmasi telah menerima dokumen putusan penuh dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait keputusan disipliner mengenai dugaan pelanggaran dokumentasi kelayakan tujuh pemain tim nasional Malaysia.
Dalam pernyataan resminya, FAM menyebut akan segera mengajukan banding resmi melalui jalur hukum yang telah ditetapkan. Federasi juga menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung terkait kasus ini sudah lengkap dan siap diserahkan kepada FIFA dalam waktu dekat.
“FAM memandang serius beberapa kesimpulan yang dibuat, khususnya tuduhan bahwa para pemain ‘memperoleh dokumen palsu’ atau dengan sengaja berusaha menghindari peraturan kelayakan. FAM menegaskan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut yang telah diajukan oleh FIFA,” demikian pernyataan FAM.
FAM menekankan bahwa seluruh proses penyusunan, verifikasi, dan pengajuan dokumen kelayakan pemain dilakukan sepenuhnya oleh pihak federasi sesuai prosedur resmi. Para pemain disebut bertindak dengan itikad baik dan sepenuhnya bergantung pada proses administrasi yang dijalankan oleh FAM.
Menurut FAM, penggambaran yang dibuat dalam keputusan FIFA dinilai tidak akurat dan tidak adil. Karena itu, hal tersebut akan dibahas secara menyeluruh dalam proses banding yang akan diajukan.
“FAM tetap berkomitmen untuk mempertahankan kepentingan sepak bola nasional, melindungi hak para pemain, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai aturan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, FAM juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan informasi resmi terkait prosedur Pemerintah Malaysia dalam penerbitan dan verifikasi paspor.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rahasia Resmi 1972 dan Undang-Undang Paspor 1966, FAM menyatakan bahwa pengungkapan informasi atau dokumen terkait tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, seluruh informasi terkait hanya akan dibagikan kepada FIFA untuk keperluan penyelesaian kasus ini.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu