KPK Panggil Direktur dan Manager Keuangan PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi di ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur dan manager keuangan PT Jembatan Nusantara terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Saksi tersebut adalah Direktur Jembatan Nusantara Rudy Santoso dan Manager Keuangan PT Jembatan Nusantara Yuni Arnawari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara (JN).

Lembaga anti rasywah ini kemudian mengungkap 53 kapal yang dibeli dalam proyek tersebut merupakan kapal bekas. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan awal yakni membeli kapal dalam kondisi baru.

Berdasarkan perhitungan KPK dan BPK, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: