KPK Apresiasi Putusan Hakim Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Sebagai informasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut putusan tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang tegas dan berkeadilan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Selain hukuman pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp29 miliar serta sejumlah valuta asing, subsider tiga tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, berikut uang pengganti senilai USD 253.664.

Hakim memerintahkan penyitaan unit penyertaan reksa dana senilai 996 juta unit untuk dirampas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Budi menambahkan, perkara ini menjadi peringatan penting bagi pengelola dana publik agar memperkuat sistem pencegahan dan mitigasi risiko korupsi.

“Melalui perkara ini, kita berhasil menyelamatkan dana tabungan hari tua jutaan ASN dari penyalahgunaan oleh oknum,” tukasnya. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: