KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Edi Suharto di Kasus Bansos Beras PKH Sesuai Alat Bukti

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai alat bukti.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti klaim Edi yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Budi menegaskan, keputusan penetapan tersangka terhadap Edi Suharto dilakukan sesuai prosedur hukum dan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (7/10/2025).

“KPK dalam menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan fakta-fakta yang ditemukan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penyidik fokus melanjutkan proses penyidikan untuk mengurai konstruksi perkara secara rinci, termasuk peran masing-masing tersangka dan keterlibatan korporasi yang terlibat.

“Kita tunggu saja proses penyidikannya nanti. KPK akan update dan menjelaskan rinci konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Dalam perkara korupsi bansos beras PKH ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bahkan telah mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

“Salah satu tersangkanya bahkan sudah mengajukan praperadilan dan hakim memberikan keputusan permohonan ditolak seluruhnya,” ucapnya.

Selain itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara tersebut.

“KPK sudah melakukan cegah keluar negeri kepada empat orang karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk mengikuti proses penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya, status hukum Edi Suharto sebagai tersangka dikuetahui melalui konferensi pers yang dilakukan penasihat hukumnya.

Hal tersebut lantas dibenarkan Budi. Menurutnya, Edi menjadi salah satu dari 5 tersangka dari perkara tersebut.

"Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: