KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi ke Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kakak dari Hary Tanoesoedibjo itu akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan TPK pengangkutan penyaluran bansos di Kementerian Sosial,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).
Sebagai informasi, Rudijanto Tanoesoedibjo diketahui merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, pengusaha dan pendiri MNC Group.
PT Dosni Roha Logistik, perusahaan yang dipimpinnya, tercatat bergerak di bidang jasa pengiriman dan distribusi logistik, termasuk untuk program pemerintah.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial sebelumnya, yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Kemensos.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan penyedia jasa transportasi serta proses pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan untuk mengurai alur dugaan korupsi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan secara tidak sah.
“Keterangan saksi diharapkan dapat memperkuat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, dalam proses penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas tersangka dan detail perkara. Ia berjanji akan mengumumkan secara resmi pada momen yang tepat.
“Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu