Kasus Bansos, KPK Belum Tersangkakan Kakak Hary Tanoe Meski Dicekal

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya belum bisa mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Begitu dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya status hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami belum bisa sebutkan, belum bisa sampaikan pada kesempatan kali ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (19/8/2025).
“Nanti tentu kami akan update kembali siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.
Meski Bambang Rudijanto belum ditetapkan tersangka, Budi mengatakan keberadaannya di Indonesia dibutuhkan untuk kelangsungan penyidikan.
Hal tersebut melatarbelakangi alasan KPK mencekal atau melarang kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut pergi ke luar negeri.
“Ya, kebutuhan cekal atau cegah ke luar negeri yang dilakukan adalah subjektivitas penyidik, karena membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” tuturnya.
Budi berharap pencekalan itu membuat Bambang mengikuti proses penyidikan saat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, maupun permintaan keterangan dapat hadir sesuai jadwal.
Budi juga mengatakan KPK sudah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka selain tiga orang tersangka dari unsur perseorangan.
“Benar, dalam perkara ini KPK tidak hanya menetapkan tersangka perseorangan, yaitu tiga orang, tetapi juga sudah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka,” kata dia.
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik melihat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini merupakan tindakan korporasi.
“Sehingga penyidik menetapkan dua tersangka berasal dari korporasi,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu