Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari tiga tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut identitas ketiga tersangka tersebut adalah Andy Pribadi, Galih Rahadyan Hanarusumo, dan Nida Ardiani Thaher.
“Dari sembilan itu, tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan. Inisialnya AP, GR, NT, dan kawan-kawan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, pemberkasan untuk tersangka lainnya masih ditangani penyidik Bareskrim Polri. Kejagung juga telah menerima sebanyak sembilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada jaksa peneliti.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka, masing-masing AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Kasus ini bermula saat sindikat berupaya membobol rekening dormant BNI dengan nilai mencapai Rp 204 miliar. Modus yang digunakan yaitu para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
Saat ini, penyidik masih memburu seorang tersangka lain berinisial D yang diduga menjadi pemasok data rekening dormant kepada kelompok tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu