Kejagung Buka Suara soal Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 September 2025 | 18:40 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi pink setelah jadi tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi pink setelah jadi tersangka. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait upaya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Gugatan ini dilayangkan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung perihal kasus korupsi dugaan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek proyek laptop Chromebook.

"Dan, ini juga diatur dalam ketentuan, baik KUHAP dan diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014 yang sebetulnya ini juga check and balance bagi kita sebagai aparat penegak hukum," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (23/9/2025).

Diketahui, terkait gugatan praperadilan itu, kubu Nadiem menyatakan bahwa tidak cukupnya alat bukti menjadi salah satu alasan ditempuhnya langkah ini. Salah satu ketidaklengkapan bukti tersebut adalah kerugian negara yang belum selesai dihitung oleh BPKP.

Namun, kata Anang, hal itu masuk materi pokok perkara yang seharusnya tidak disertakan dalam gugatan. Sebab, dia memastikan kerugian negara dan bukti-bukti lain akan dibuka penyidik saat persidangan.

"Yang jelas, itu nanti dalam persidangan yang masuk materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka," ujar Anang.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). 

Sebelum Nadiem ditetapkan tersangka, ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: