Terlalu Ringan, Jaksa Resmi Banding Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani
BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani.
Banding tersebut terkait perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada Senin (3/11/2025).
“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Anang menjelaskan, salah satu alasan pengajuan banding ini karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut hukuman selama 11 tahun penjara terhadap Nikita.
“Kami menghormati putusan tersebut, tapi salah satu alasannya karena dianggap terlalu ringan,” ungkap Anang.
Sementara alasan lainnya tidak dijabarkan secara rinci oleh Anang.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding setelah diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
“Pertimbangannya nanti akan dimasukkan dalam memori banding. Yang penting sekarang menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani atas laporan pemerasan yang dilayangkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Khairul Saleh, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman 11 tahun penjara, karena Nikita dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Sementara pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut didakwakan JPU, dinyatakan tidak terbukti.
Dengan demikian, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dijerat dugaan pengancaman melalui sarana elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menjabarkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar vonis empat tahun terhadap Nikita Mirzani.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Adapun keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas hakim.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu







