Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Siap Buka-Bukaan: Bukti Ada di Kepala Semua
BeritaNasional.com - Pengamat politik Saiful Mujani akan menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan terkait makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Saiful yang hadir sebagai terlapor didampingi pengacaranya Todung Mulya Lubis dan tim di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026)
“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” kata Saiful saat ditemui wartawan sebelum pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Saiful siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menjelaskan segala permasalahan yang berujung pada laporan polisi. Meski ia tak menyiapkan bukti fisik, tapi semuanya akan dituangkan lewat ingatan untuk menjawab pertanyaan penyidik.
"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis selaku pengacara Saiful Mujani merasa heran dengan pasal 256 KUHP Baru tentang penghasutan yang disematkan kepada kliennya. Hanya karena dasar pidato saat acara halal bihalal bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan pada 31 Maret 2026’.
“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya enggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” ujarnya.
“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” tambah Todung.
Dia pun berharap kasus seperti ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini yang didasari opini sebagai bagian kritik yang dilindungi konstitusi dan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” terangnya.
Laporan Polisi
Sebelumnya, Pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Adapun, lanjut Budi, laporan ini menyematkan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” terang Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan untuk laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Diketahui pelapor merupakan perwakilan dari organisasi masyarakat atas nama Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” sebutnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






