Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus BBM Minyak Pertamina, Berikut Daftar Lengkapnya!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 16:45 WIB
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus BBM Minyak Pertamina. (Foto/Kejagung RI)
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus BBM Minyak Pertamina. (Foto/Kejagung RI)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tahap II atau pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Pelimpahan ini menjadi bagian dari gelombang kedua dalam klaster penanganan kasus besar yang telah menyeret sejumlah mantan petinggi perusahaan Pertamina. 

"Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada Rabu (5/11/2025).

Mereka adalah Toto Nugroho (TN), mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia; Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga; Hanung Budya Yuktyanta (HB).

Selanjutnya; mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina; Arif Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, Dwi Sudarsono (DS), mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina; dan Hasto Wibowo (HW) – mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.

Lalu Martin Haendra Nata (MHN), mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama; serta terakhir Indra Putra (IP); Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Setelah pelimpahan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam rangka kasus naik ke meja hijau.

“Setelah diserahkan ke penuntut umum, selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Anang.

Namun, pelimpahan berkas kali ini tidak mencakup nama saudagar minyak M. Riza Chalid yang dikenal sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Karena posisi Riza masih berada di luar negeri.

Namun demikian, Anang mengatakan pihaknya masih berusaha mendatangkan Riza Chalid ke İndonesia. Sehingga rencana sidang secara in absentia, atau tanpa kehadiran tersangka di pengadilan belum dilakukan.

“Untuk Riza Chalid, berkasnya terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: