KPK: Ada Tiga Kali Penyerahan Uang ke Gubernur Riau Abdul Wahid Senilai Rp4,05 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga kali penyerahan uang kepada Gubernur Riau Abdul Wahid senilai Rp4,05 miliar.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Uang tersebut merupakan hasil pemotongan tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp177,4 miliar.
Tanak menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang diminta oleh Abdul Wahid.
“Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Abdul Wahid,” ujar Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Pada penyerahan pertama, Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan uang dari para kepala UPT dan berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,6 miliar.
“Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam,” tuturnya.
“Sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan,” imbuhnya.
Penyerahan berikutnya dilakukan atas perintah Dani, yang mewakili Abdul Wahid melalui Arief. Ferry kembali mengumpulkan dana hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
“Atas arahan Arief, uang tersebut didistribusikan antara lain kepada sopir Arief sebesar Rp300 juta, untuk proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, serta disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta,” kata dia.
Untuk setoran terakhir, peran pengepul diambil alih oleh Kepala UPT Wilayah III. Dari hasil pengumpulan dana terkumpul Rp1,25 miliar.
“Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Arief sebesar Rp450 juta, dan sekitar Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada Abdul Wahid,” ucapnya.
Dari rangkaian tiga kali penyerahan itu, total dana yang telah diterima Abdul Wahid dan pihak terkait mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Tanak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu







