KPK Periksa Rita Widyasari, Dalami Hubungan dengan 3 Korporasi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait kasus dugaan gratifikasi metrik per ton.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mantan terdakwa dalam perkara yang sama tersebut didalami terkait tiga korporasi yang telah ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Budi mengatakan penyidik juga menggali informasi serupa dari pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa yang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga korporasi yang diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. 

KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara disertai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rita menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. 

Upaya hukum yang ditempuh Rita berakhir setelah permohonan peninjauan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Setelah itu, ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain perkara tersebut, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap adanya aliran dana lain yang diterima Rita dan berasal dari pengusaha sektor pertambangan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: