KPK Cecar Dirjen Yankes Terkait DAK di Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 September 2025 | 19:10 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya datangi KPK sebagai saksi. (BeritaNasional/Panji)
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya datangi KPK sebagai saksi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya.

Azhar dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.

Ia menyebut penyidik menggali informasi mengenai peran Kementerian Kesehatan dalam proses perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja,” kata Azhar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/9/2025).

“Kalau DAK kan pasti dari pusat, nggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat,” tambahnya.

Ketika ditanyakan mengenai kaitan DAK dengan pembahasan di DPR, Azhar menegaskan hal tersebut berbeda.

Menurutnya, yang dimaksud penyidik adalah mekanisme pembahasan DAK antara Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Ia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan, namun memastikan seluruhnya berhubungan dengan perkara di Kolaka Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dari Partai NasDem, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), serta Arif Rahman (KSO PT PCP).

Penyidik juga menyita uang tunai Rp200 juta yang disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui stafnya bernama Yasin.

“Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar pejabat KPK.

Sedangkan Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: