Kemendag dan Kemenkeu Siap Awasi Thrifting Ilegal
BeritaNasional.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
"Jadi, senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar," kata Budi.
Ia mengatakan, larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya, larangan terkait impor pakaian bekas sudah ada sejak lama, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengawasan.
Kemendag siap melakukan pengawasan dari sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Sedangkan Kemenkeu dari sisi dalam, atau border.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag bukan terhadap pedagang pakaian bekas asal impor, tetapi pada importirnya.
"Makanya kemarin termasuk di Pak Purbaya, makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border nggak ada kan, berarti nggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







