Rp4,4 M Tunggakan Uang Pengganti Kasus Ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau Diberi Deadline hingga Pertengahan 2026

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 16:12 WIB
Rp4,4 M tunggakan uang pengganti kasus ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau diberi deadline hingga pertengahan 2026-Uang sitaan korupsi CPO. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Rp4,4 M tunggakan uang pengganti kasus ekspor CPO, Musim Mas dan Permata Hijau diberi deadline hingga pertengahan 2026-Uang sitaan korupsi CPO. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tenggat waktu hingga pertengahan 2026 kepada korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi pembayaran uang pengganti (UP) Rp4,4 triliun atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah telah disanggupi kedua korporasi tersebut.

"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

Anang menjelaskan bahwa UP ini nantinya bakal dibayarkan kedua perusahaan melalui skema cicil sampai akhirnya telah dilunasi sesuai besaran yang telah ditetapkan.

"Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun (yang belum lunas) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," terangnya.

Walaupun demikian, Anang mengatakan, apabila nantinya kedua perusahaan tidak menyanggupi untuk melunasi UP. Jaksa telah menyita aset perusahaan mulai dari lahan hingga pabrik yang nilainya melebihi sisa pembayaran UP. Dan jika nantinya berhasil dilunasi, jaksa bakal mengembalikan aset yang telah disita dari Musim Mas dan Permata Hijau sebagai komitmen yang telah disepakati.

"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," ungkap Anang.

Sebagai informasi, kekurangan pembayaran uang pengganti dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group ini mencapai Rp4,4 triliun untuk melengkapi total Rp17,7 triliun atas kasus korupsi ekspor olahan CPO dan turunannya. Karena yang baru diserahkan ke Korps Adhyaksa untuk masuk kas keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun dan jumlah ini telah diserahkan secara simbolis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Jumlah itu berasal dari Wilmar Group yang merupakan korporasi paling besar telah menyerahkan sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar, dengan total Rp13,2 triliun dari target Rp17,7 triliun

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: