Polda Tetapkan Tersangka Pembunuh Dosen di Jambi, Pelaku Anggota Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi kekerasan (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi kekerasan (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kasus tewasnya dosen bernama Erni Yuniati di Kabupaten Bungo Jambi, akhirnya menemui titik terang. Polda Jambi menetapkan Bripda Waldi (22) sebagai tersangka atas kematian wanita 37 tahun tersebut.

Dari hasil penyidikan Waldi diduga telah merudapaksa lalu menghabisi nyawa korban yang merupakan Ketua Prodi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo Jambi itu.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/11/2025).

Krisno menyebut penyidik bergerak cepat dalam mengusut kasus ini, sehingga kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, Bripda Waldi berhasil diringkus untuk selanjutnya dilakukan proses pidana hingga etik.

“Propam sudah gelar sidang etik. Untuk sanksinya, kita tunggu keputusan dewan kode etik,” kata dia.

Jasad Erni Yuniati ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Perumahan Al-Kausar Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Jambi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kematiannya sempat membuat geger, karena korban awalnya ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup kain sarung. Hingga akhirnya proses autopsi RSUD Hanafie Bungo menemukan tindak kekerasan dari jasad korban yang diduga juga telah menjadi korban rudapaksa.

"Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota (kepolisian) aktif. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.

Selain itu, Waldi diduga setelah menghabisi nyawa korban langsung membawa kabur satu unit mobil dan motor serta telepon genggam milik korban. Seluruh harta korban itu kini telah diamankan polisi untuk kepentingan barang bukti.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: