KPK Sebut Uang Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid Digunakan untuk Lawatan ke Luar Negeri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid digunakan untuk lawatan ke luar negeri.
Hal itu diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus pemerasan UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asep, uang yang dikumpulkan melalui tenaga ahli gubernur digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk perjalanan ke beberapa negara.
“Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya. Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menjawab pertanyaan terkait posisi Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda, yang berperan sebagai pengepul uang dari para kepala UPT, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih memperdalamnya. Setelah ini nanti ke depan akan semakin banyak informasi yang kita peroleh,” jelas Asep.
Ia mengatakan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan untuk menentukan status hukum seseorang, sehingga hanya pihak yang memiliki bukti kuat yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, kami hanya menentukan yang benar-benar sudah firm kecukupan alat buktinya. Kalau misalkan sudah kelihatan tapi belum cukup buktinya, kami tidak mau juga menetapkan, udahlah nanti juga ketemu tidak. Jadi harus benar-benar terpenuhi dulu kecukupan alat buktinya baru kita tetapkan,” tegasnya.
Asep menambahkan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Yang masih belum (tersangka) tidak apa-apa, nanti kan sambil yang tiga ini berjalan, sambil juga kita cari. Nanti kalau kita temukan alat bukti cukup, tinggal kita naikkan saja,” katanya.
Terkait penerapan pasal dalam perkara ini, Asep menjelaskan bahwa KPK melapis dugaan tindak pidana pemerasan dengan pasal gratifikasi.
“Untuk penggunaan uang, kemudian kita menduga ini ada dari tempat lain yang belum kita dapatkan. Kalau OTT kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita, untuk meng-cover itu semua, kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya),” jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu







