KPK Tetapkan Abdul Wahid dan Dua Anak Buahnya sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov Riau

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 November 2025 | 15:14 WIB
KPK tetapkan Abdul Wahid dan dua anak buahnya sebagai tersangka Pemerasan di Pemprov Riau. (BeritaNasional/Panji)
KPK tetapkan Abdul Wahid dan dua anak buahnya sebagai tersangka Pemerasan di Pemprov Riau. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah maupun janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Tanak di Gedung Merah Putih, Rabu (5/11/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Menurut Johanis, terhadap ketiganya KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 sampai 23 November 2025," terang Tanak. 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: