MKD Putuskan Pemotongan Anggaran Reses DPR RI Menjadi 22 Titik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 17:03 WIB
Sidang MKD membacakan putusan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sidang MKD membacakan putusan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Keputusan itu diambil dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

Keputusan MKD sebagai bentuk respon dinamika dan perhatian publik yang meningkat mengenai penggunaan dana reses. Serta mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana.

Adang menekankan, dana reses merupakan anggaran resmi anggota DPR untuk membiayai kegiatan di daerah pemilihan (dapil) saat masa reses. Tujuannya untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan konstituen secara langsung.

"Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh konstituen secara langsung," jelas Adang.

Belakangan terjadi dinamika terkait dana reses. MKD kemudian secara proaktif melakukan pengawasan.

MKD merasa perlu menyikapi dinamika di masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik penyalahgunaan dana reses.

"Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ujar Adang.

MKD melakukan kajian dan penelusuran data terkait keadaan dana reses. MKD menimbang pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas dan kehidupan sosial.

"Menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan kehidupan sosial terganggu," ujar Adang.

MKD juga mempertimbangkan dana reses yang digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahwa menimbang dana reses diperuntukan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana mestinya pada anggota DPR tersebut," ujar Adang.

MKD menilai titik reses pada tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif. Maka itu MKD memerintahkan Kesekjenan DPR untuk memotong anggaran dana reses menjadi 22 titik.

"Meminta kepada Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," tutup Adang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: