MKD DPR RI: Uya Kuya Tidak Langgar Kode Etik, Justru Jadi Korban Berita Bohong!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 15:02 WIB
Uya Kuya saat Vonis MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Uya Kuya saat Vonis MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik anggota dewan. Uya Kuya justru dianggap sebagai korban berita bohong.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan bahwa MKD menilai, Uya Kuya tidak ada niat menghina atau melecehkan. Uya menjadi sorotan karena dikabarkan berjoget-joget sebab kenaikan gaji anggota dewan. MKD menyebut kabar tersebut bohong.

"Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga Surya Utama Republik terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," ujar Imron saat sidang etik di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD melihat video-video Uya Kuya yang di lokasi berbeda seolah menghina pengkritiknya merupakan berita bohong. Maka itu, MKD berpendapat Uya Kuya justru menjadi korban berita bohong.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

Namun, MKD menilai seharusnya Uya Kuya aktif melakukan klarifikasi setelah berita bohong tersebut beredar.

"Bahwa namun demikian mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut," kata Imron.

MKD melihat peristiwa penjarahan terhadap Uya Kuya sebagai hal yang meringankan. MKD juga meminta nama baik Uya Kuya dipulihkan serta kedudukannya sebagai anggota DPR RI.

"Bahwa karena itu tuh nama baik teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," kata Imron.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: