Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Divonis Langgar Etik, Adies Kadir-Uya Kuya Dinyatakan Tak Melanggar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 November 2025 | 13:20 WIB
Dari kiri, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir saat sidang dugaan pelanggaran etik. (BeritaNasional/Ahda)
Dari kiri, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir saat sidang dugaan pelanggaran etik. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan putusan terhadap lima anggota DPR RI yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. 

Lima anggota DPR yang menjalani sidang etik adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

Kelimanya mendapatkan vonis yang berbeda. MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo melanggar etik.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR," lanjut Adang membacakan putusan.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR," lanjutnya lagi.

Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar etik. Adies diminta oleh MKD untuk berhati-hati menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

"Memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Adang.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: