Beredar Surat Hoaks, LPSK Tegaskan Tidak Pernah Cairkan Dana Korban Indosurya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 13:11 WIB
Surat hoaks yang mengatasnamakan LPSK. (Foto/Istimewa)
Surat hoaks yang mengatasnamakan LPSK. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Beredar surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi di media sosial (medsos) terkait pencairan tabungan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya Cipta

Atas beredarnya surat itu, Achmadi memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Dalam surat itu, LPSK seolah-olah akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi yang tidak pernah dikeluarkan.

“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks,” kata Achmadi dalam keterangan resmi pada Rabu (5/11/2025).

Dalam konteks tersebut, lanjut Achmadi, LPSK masih menelaah dan mengumpulkan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

“LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban,” tegas dia

Terlebih, sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan.

“Maka, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban,” jelasnya.

Sementara itu, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.

“Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK,” tegas Achmadi

Selain itu, LPSK mengingatkan bahwa perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kemudian, masyarakat diimbau untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga dan segera melaporkannya kepada Kepolisian RI atau Humas LPSK melalui Instagram resti LPSK @infolpsk.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: